Sektor Pertambangan Terbanyak Melakukan Perampingan, 1.127 Karyawan di Sulawesi Tenggara Kena PHK - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, - Industri di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam daftar provinsi yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hingga Desember 2024, ada 1.127 karyawan sudah di PHK.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, penyumbang terbesar kasus PHK di Sultra adalah sektor pertambangan, terutama dari dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bombana.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam mempertahankan tingkat produksi, sehingga terpaksa melakukan perampingan karyawan.
“Produksi yang tidak dapat terpenuhi atau berkurangnya hasil produksi menjadi faktor utama kedua perusahaan ini melakukan PHK,” kata Ali dikutip dari TribunSultra, Kamis (26/12/2024).
Ali Haswandy menyampaikan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total karyawan yang terkena PHK, hanya 146 orang yang mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan.
Padahal apabila melapor, karyawan yang terkena PHK akan menerima gaji sebesar 45 persen dari upah pokok selama tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
“Bisa jadi mereka tidak mengetahui haknya atau ada alasan lain yang tidak kami ketahui secara pasti,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan untuk mengatasi terjadinya tingkat pengangguran akibat PHK tersebut, pihaknya memfasilitasi karyawan yang terkena PHK untuk mendapatkan informasi terkait peluang kerja baru.
Ali berharap kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sultra agar membuka lowongan pekerjaan sebesar-besarnya bagi masyarakat Sultra.
“Kami berharap sebelum mereka mencari tenaga kerja dari luar, mereka membuka lowongan terlebih dahulu untuk masyarakat Sultra,” jelasnya.(Dewi Lestari/TribunSultra)
Sentimen: negatif (88.9%)