Apa Syarat Baru Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat dan ASN?
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/12/23/63a5824c08a99.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.
Surat edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 menjelaskan prosedur dan syarat yang kini harus dipenuhi. Apa saja ketentuan baru ini?
Apa saja dokumen wajib harus disiapkan?
Permohonan perjalanan dinas kini memerlukan sejumlah dokumen penting. Berikut detailnya:
Kerangka acuan kerja yang menjelaskan urgensi kegiatan dan peran substantif peserta. Analisis biaya dan manfaat perjalanan. Rencana tindak lanjut kegiatan setelah kembali dari luar negeri. Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan dari mitra penyelenggara. Korespondensi dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan.
Kegiatan dinas dengan tujuan pendidikan gelar seperti program diploma hingga post-doktoral juga membutuhkan perjanjian tugas belajar.
Baca juga: Perintah Menkeu dan Mendagri, Pemerintah Pusat Bakal Awasi Anggaran Perjalanan Dinas Daerah
Berapa batas waktu pengajuan?
Permohonan perjalanan dinas harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum rencana keberangkatan. Keterlambatan bisa menyebabkan pengajuan tidak diproses.
Bagaimana ketentuan pendanaan?
Pelaku perjalanan dinas perlu melampirkan rincian pembiayaan. Hal ini mencakup kegiatan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh dana pribadi, donor, atau sponsor.
Surat edaran juga menegaskan perlunya rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Baca juga: Prabowo Yakin Pangkas Perjalanan Dinas Bakal Hemat Rp 15 T, Bisa Buat Bendungan sampai Gizi Anak
Apakah ada pembatasan jumlah peserta?
Pemerintah menetapkan batas jumlah peserta sesuai dengan jenis kegiatan. Contohnya:
Studi banding atau seminar maksimal tiga orang. Misi kebudayaan atau promosi lima orang, dengan asas proporsionalitas pendamping. Pelatihan dan studi tiru hingga sepuluh orang. Dialog bilateral atau multilateral lima orang, dengan tambahan dua orang per working group jika diperlukan.
Kegiatan seperti kunjungan presiden atau misi kemanusiaan mengikuti arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Apa konsekuensi jika tidak mematuhi aturan?
Surat edaran menyebut pimpinan kementerian, lembaga, atau daerah yang melaksanakan perjalanan tanpa izin bertanggung jawab atas konsekuensinya. Laporan kegiatan wajib diserahkan maksimal dua minggu setelah kepulangan.
“Pelaksanaan perjalanan dinas harus selektif, efektif, dan efisien, mendukung Asta Cita Presiden,” tegas isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Menag Nasaruddin Sindir Para Kanwil, Perjalanan Dinas Hanya untuk Bawa Pulang Oleh-oleh
Apa alasan pemerintah memperketat syarat dinas luar negeri?
Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024. Presiden meminta efisiensi anggaran serta penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Fokusnya adalah memastikan setiap perjalanan memiliki dampak konkret bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan.
“Perjalanan dinas luar negeri dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri,” tulis surat edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan efisiensi anggaran sekaligus memastikan perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat nyata. Pembatasan juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam menjalankan tugas internasional.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan pentingnya perjalanan dinas yang relevan dan memberikan nilai tambah bagi bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (99.6%)