Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Terbukti Korupsi & Divonis 8 Tahun Bui, Eks Direktur PT Taru Martani Buka Suara
Espos.id
Jenis Media: Jogja

Esposin, JOGJA – Mantan Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, terpidana kasus pidana korupsi pengelolaan operasional perusahaan akhirnya buka suara terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Nur Achmad Affandi divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman penjara selama 8 tahun seusai terbukti lalai dalam investasi dana idle cahs milik PT Taru Martani.
Investasi ini dilakukan dengan tidak disertai kecakapan dalam pengelolaan, sehingga menimbulkan kerugian besar dan hilangnya uang perseroan yang sebelumnya telah diinvestasikan.
Penasihat hukum Nur Achmad Affandi, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan investasi berupa emas berjangka itu dilakukan bukan dalam rangka memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara. Investasi itu diklaim untuk meningkatkan penghasilan PT Taru Martani usai DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong perseroan agar menaikkan pendapatan senilai Rp500 juta.
Investasi dilakukan dengan menggunakan rekening pribadi Nur Achmad. Hal ini dilakukan, kata dia, mengingat perusahaan pialan sempat menyatakan investasi tidak bisa dilakukan jika menggunakan rekening perusahaan.
Dia mengklaim investasi ini pun tidak dilakukan secara diam-diam. Terpidana bahkan turut didampingi oleh dua orang perwakilan perusahaan pialang yang telah ditunjuk. Sayangnya, dua perwakilan pialang itu diketahui tak punya izin.
"Dalam persidangan terungkap fakta ternyata wakil pialang yang disediakan perusahaan pialang yang disodorkan untuk advice ternyata tidak punya izin. Singkat cerita investasi lost, rugi," jelasnya saat ditemui, Selasa (24/12/2024).
Penasihat Hukum Nur Achmad Affandi lainnya, Indra Perbawa, menyampaikan terpidana tak punya niat jahat ataupun menguntungkan diri sendiri. Nur Achmad juga tidak menerima aliran dana satu rupiah pun yang dinikmati. Unsur melawan hukum berupa kelalaian dan akhirnya menjerat Nur Achmad terbilang masih debat-able.
"NAA harus mengganti kerugian negara senilai Rp17 miliar. Padahal di situ terbukti tidak menikmati satu rupiah pun," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding
Sentimen: neutral (0%)