Sentimen
Undefined (0%)
24 Des 2024 : 12.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang, Semarang, Wonosobo

3 WNA Asal China Diduga Pakai Dokumen Palsu untuk Bekerja di Magelang

24 Des 2024 : 12.35 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

3 WNA Asal China Diduga Pakai Dokumen Palsu untuk Bekerja di Magelang

Esposin, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Jateng) memeriksa tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ, ZC, dan YY terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Ketiga WNA tersebut mengaku telah berada di Magelang selama sepekan dengan menggunakan Visa C20 yang seharusnya hanya untuk kunjungan sementara.

Dalam keterangan resmi Kemenkumham Jateng, mereka mengklaim datang untuk bekerja. Namun, perusahaan yang mereka tuju membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiganya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, mengatakan seusai mendapati laporan tersebut, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo langsung melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap ketiga WNA tersebut. Adapun, hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, dalam konferensi pers pada Senin (23/12/2024) malam di Kantor Imigrasi Wonosobo menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” katanya seperti disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, Selasa (24/12/2024).

Edy menambahkan jika terbukti melanggar, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Dia menerangkan penyelidikan terus berlanjut, dan pihak Imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ketiga WNA tersebut terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia.

Sentimen: neutral (0%)