Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Gunung, Malang
Kasus: kecelakaan
Sebelum Kecelakaan Tol Malang, Pemkab Bogor Tak Izinkan Studi Tur ke Luar Kota
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat sudah mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak menggelar studi tur ke luar kota. Imbauan itu disampaikan sebagai respons kecelakaan maut di Subang pada Mei 2024 lalu.
Hal itu disampaikan menanggapi terjadinya kecelakaan yang terjadi pada bus rombongan siswa SMP IT Darul Quran Mulia, di Tol Pandaan-Malang Km 77, Senin (23/12/2024).
Pemkab Bogor menyebut pihak sekolah tidak meminta izin atau melaporkan kegiatan study tour ke Kota Malang, Jawa Timur, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Mereka berangkat (study tour) tidak memberitahu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Kadisdik melaporkan ada kejadian itu lewat Whatsapp, infonya pun dari media," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, sebagaimana dikabarkan Antara.
Bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMPIT Darul Quran Mulia, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor ini terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Kilometer (KM) 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin sore pukul 15.40 WIB.
Pemkab Bogor sebelumnya mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut untuk tidak menggelar study tour ke luar daerah. Imbauan itu merupakan buntut dari kecelakaan maut bus pariwisata di Kabupaten Subang pada pertengahan Mei 2024.
Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran tersebut berisi tiga poin, pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Sentimen: neutral (0%)