Sentimen
Negatif (99%)
23 Des 2024 : 03.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: penganiayaan

Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Berpotensi Tersangka, Ini Alasannya

23 Des 2024 : 03.59 Views 44

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Berpotensi Tersangka, Ini Alasannya

Palembang -

Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan (22), masih bergulir. Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat penganiayaan yang menimpa korban terjadi.

Penganiayaan yang diterima Luthfi dilakukan oleh Fadillah atau Datuk. Pelaku merupakan sopir dari keluarga Sri Meilina. Redho menilai ada andil dari ibunda Lady hingga menempatkan sopir pribadinya dalam kasus tersebut.

"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," kata Redho dilansir detikSumbagsel, Senin (23/12/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Redho menyakini peran dari ibu Lady itu membuatnya bisa dijerat pidana. Dia meminta polisi untuk tidak segan melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat," kata Redho.

Kasus ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Pelaku Datuk telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

.

(ygs/ygs)

Sentimen: negatif (99.5%)