Sentimen
Negatif (91%)
23 Des 2024 : 00.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati

Kasus: Narkoba, Praktik prostitusi

Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta - Halaman all

23 Des 2024 : 00.51 Views 45

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Panti Pijat di Jakarta - Halaman all

Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat plus-plus di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi mengatakan korban berinisial NHM (77) meninggal dunia di tempat pijat setelah melakukan hubungan badan dengan terapis.

"Iya, sehabis melakukan hubungan badan meninggal. Korban sudah sepuh," kata Fadholi saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2024).

Belum diketahui pasti penyebab kematian korban karena pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan menerima kasus sebagai musibah.

Namun dari hasil olah TKP dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tidak ditemukan adanya jejak NHM meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat kuat.

"Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya. Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah nggak mau diotopsi," ujar Fadholi.

Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," tutur Budhy.

Sentimen: negatif (91.4%)