Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2024 : 07.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN

Kab/Kota: Gowa, Surabaya

Kasus: Uang palsu

Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Tegaskan Bakal Tarik Uang yang Telah Tersebar Luas

21 Des 2024 : 07.57 Views 27

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Tegaskan Bakal Tarik Uang yang Telah Tersebar Luas

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran uang palsu semakin meningkat setelah terbongkarnya pabrik uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sejumlah warga resah bahwa uang palsu tersebut mungkin telah menyebar luas dan sulit dibedakan dari uang asli.

Merespons hal tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya telah menarik semua uang palsu yang diproduksi para tersangka.

"Kita sampaikan seluruh masyrakat sekitar Gowa tidak usah kawatir karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun kita tarik semua dari tempat tertentu," kata Yudhi kepada awak media.

Ditegaskan Yuhdi, setelah menetapkan 17 tersangka, ia tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka baru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ada 6 saksi, tersangka kita tangkap ada 17 orang dan ini masih bisa bertambah," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus menjadi sorotan publik.

Modus yang terorganisir dan ternyata melibatkan 17 tersangka ini diduga telah mencetak uang palsu dalam jumlah besar, bahkan mencapai nilai triliunan rupiah.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Warga melaporkan adanya peredaran uang palsu yang mencurigakan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Palangga, yang kemudian mengarah ke penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tempatnya di Jalan Pelita Lambengi Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa," ujar Yudhi saat menggelar ekspose di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Dalam transaksi jual beli, mereka menawarkan skema satu asli dua palsu kepada para pembeli.

"Begitu tim bergerak didapatkan saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," tukasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka AI berperan sebagai sentral dalam jaringan ini, bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASS dan S.

"Jadi mereka dibelakang 17 orang ini petanya berbeda tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS , ada juga yang DPO," sebutnya.

Polisi juga tengah memburu beberapa tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," lanjutnya.

Orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini menyebutkan, penggerebekan di dua lokasi menghasilkan temuan barang bukti yang luar biasa banyak.

"Barang bukti cukup banyak termasuk hasil penjualan juga jadi tentu saja kalau sudah hasilnya akan kita terapkan dengan TPPU juga, terhadap tersangka utama," terangnya.

Seperti, ditemukan 4.554 lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016. Selain itu, ada uang palsu dalam mata uang asing seperti 5.000 Won Korea dan 500 Dong Vietnam.

"Ada juga barang bukti yang nilainya triliun, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4554 lembar pecahan 100 ribu kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong," Yudhi menuturkan.

Tambahnya, terdapat juga lembaran yang belum dipotong. Selain itu, pihaknya juga mengamankan mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 dong.

"Ada mata uang rupiah dua lembar dengan pecahan mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," bebernya.

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp45 triliun dan satu lembar Surat Berharga Negara (SBN) bernilai Rp700 triliun.

"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun," jelasnya.

Kata Yudhi, dari beberapa alat bukti yang lain, pihaknya juga menyiya tinta hingga mesin pencetak uang berukuran besar, kaca pembesar dan lain-lain.

"Emuanya ada total 98 , khusus untuk mesin cetak dibeli di Surabaya tapi barang dari China nilainya Rp600 juta. Ini masi diproses untuk disidik lebih lanjut," imbuhnya.

Ditegaskan Yudhi, semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)