Sentimen
Undefined (0%)
18 Des 2024 : 18.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Sekda Sragen Sebut Pencabutan 2 Surat Pengisian Perdes Ekses UU Desa Terbaru

18 Des 2024 : 18.39 Views 112

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sekda Sragen Sebut Pencabutan 2 Surat Pengisian Perdes Ekses UU Desa Terbaru

Esposin, SRAGEN-Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto angkat bicara ihwal pencabutan dua surat berkaitan dengan pengisian perangkat desa (Perdes) pada 9 Desember 2024 lalu. Sekda menyatakan pencabutan dua surat tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya UU No. 3/2024 tentang Perubahan Atas UU No. 6/2014 tentang Desa beserta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekda menjelaskan persoalan pencabutan dua surat pengisian perangkat desa itu didampingi Asisten I Setda Sragen Joko Suratno, Asisten III Setda Sragen Muh. Yulianto, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen Pudji Atmoko di ruang rapat Setda Sragen, Rabu (18/12/2024).

Hargiyanto menjelaskan berkaitan dengan pencabutan dua surat, yakni surat berisi data kerja sama perguruan tinggi tertanggal 22 Mei 2022 dan surat penangguhan penerbitan izin pengisian perangkat desa tertanggal 6 Mei 2024. Surat kedua itu menjadi dasar penganuliran pengisian perdes.

"Bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas beberapa hal. Pertama, pada 25 Maret 2014 diundangkan UU No. 3/2024 tentang Perubahan Atas  UU No. 6/2024 tentang Desa. Salah satu pasal di dalamnya, berisi perubahan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian.  Di  UU 6/2014 menyebut wewenang pengakatan dan pemberhentian Perdes terletak di tangan kepala desa (kades).

Namun, di UU NOM 3/2024,  Kades mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perdes kepada Bupati," jelas Sekda.
Dia melanjutkan setelah terbit UU Bom 3/2024, Pemkab Sragen menindaklanjuti dengan pengeluaran surat pada Mei 2024 yang isinya bagi desa yang sudah mengajukan izin dan izinnya sudah keluar serta berproses dalam pengisian Perdes disilakan melanjutkan sampai selesai berdasarkan aturan lama. Sekda melanjutkan bagi desa yang mengajukan izin tapi belum proses maka izin dicabut dan pengisian Perdes dihentikan.

"Desa-desa lain yang tidak mengajukan izin pengisian perangkat desa diberlakukan moratorium atau tidak diizinkan untuk pengisian Perdes sejak surat diterbitkan per 6 Mei 2024," ujar ya.

Hargiyanto menyatakan kebijakan moratorium itu baru kali itu dilakukan dan sebelumnya tidak pernah dilakukan. Dia menyampaikan selama ini proses pengisian Perdes berlangsung secara alami dan tidak ada pengadaan Perdes secara serentak.

Sambil menunggu petunjuk teknis atas UU No. 3/2024 berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan seterusnya, kemudian muncul Surat Kemendagri pada 16 Juli 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perdes, yakni terkait dengan perubahan wewenang dari Kades ke Bupati. Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu, kata dia, memberi arahan dan panduan bagaimana pemberhentian dan pengangkatan Perdes 

Sekda melanjutkan kemudian Pemkab Sragen menindaklanjuti dengan surat pada Agustus 2024, khususnya poin pemberhentian Perdes karena sifatnya segera, mengingat perangkat desa yang pensiun secara alami. Dia mengatakan saat itu untuk poin pengisian belum ditindaklanjuti karena mempertimbangkan kondusivitas daerah. 

"Setelah pemilihan kepala daerah, Pemkab baru menindaklanjuti poin pengangkatan, yakni pada 9 Desember 2024. Tindak lanjutnya dengan pencabutan moratorium pengisian Perdes, yakni pencabutan Surat No. 100.1.9.1/643/019/2024 tertanggal 6 Mei 2024," ujar Sekda.

Implikasi berikutnya, kata dia, surat berisi daftar kerjasama perguruan tinggi tertanggal 22 Mei 2022 juga dicabut karena surat tersebut merupakan diskresi Bupati Sragen yang membatasi kerja sama uji kompetensi calon Perdes di empat perguruan tinggi negeri. Dengan pencabutan surat daftar kerja sama perguruan tinggi itu, jelas dia, maka Desa diberi kebebasan untuk memilih perguruan tinggi atau lembaga yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sragen dalam uji kompetensi calon Perdes.

"Artinya, Bupati mencabut keputusan diskresi yang pernah diambilnya dan dikembalikan pada Perda No. 8/2017. Dengan demikian tanggung jawab ada di kepala desa. Mungkin perguruan tinggi dan lembaga yang pernah kerjasama dengan Pemkab Sragen jumlahnya puluhan. Kepastiannya data ada di Bagian Pemerintahan. Hingga kini belum ada pengajuan izin pengisian Perdes lagi," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)