Sentimen
Negatif (100%)
18 Des 2024 : 03.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung, Penggilingan, Sukabumi

Kasus: penganiayaan

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai, George Terancam 5 Tahun Penjara

18 Des 2024 : 03.57 Views 27

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai, George Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta: Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D. Anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur itu juga langsung ditahan. "Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024. Nicholas memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya. Awal Mula Penganiayaan  Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka George kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut. "Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," jelasnya. Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (George) untuk dimintai keterangan. Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. "Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat," kata dia. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. George ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari. "Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Kepolisian menetapkan George sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.     Viral Video Penganiayaan  Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial. Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya. Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi. Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah.

Jakarta: Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D. Anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur itu juga langsung ditahan.
 
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember 2024.
 
Nicholas memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya. Awal Mula Penganiayaan 
Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka George kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," jelasnya.
 
Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (George) untuk dimintai keterangan.
 
Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. "Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat," kata dia.
 
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. George ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
 
"Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Kepolisian menetapkan George sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
    Viral Video Penganiayaan 
Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
 

Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
 
Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
 
Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)

Sentimen: negatif (100%)