Sentimen
Undefined (0%)
16 Des 2024 : 16.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Begini Pernyataan PMI Sragen atas Data Kurang Bayar Biaya Pelayanan Darah RS

16 Des 2024 : 16.50 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Begini Pernyataan PMI Sragen atas Data Kurang Bayar Biaya Pelayanan Darah RS

Esposin, SRAGEN--Palang Merah Indonesia (PMI) Sragen mengambil sikap atas polemik service cost darah transfusi PMI Sragen ke sejumlah rumah sakit (RS) negeri dan swasta. PMI Sragen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait beredarnya data kurang bayar yang menyebut sejumlah RS negeri dan swasta.

Permohonan maaf itu disampaikan Ketua PMI Sragen dr. Ismail Joko Sutresno kepada Espos dalam jumpa pers di Gedung PMI Sragen, Senin (16/12/2024). Dia menyampaikan PMI mohon maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan tentang beredarnya data-data service cost darah transfusi PMI Sragen.

"Kami meluruskan data yang beredar bukan merupakan tunggakan karena belum jatuh tempo. Hubungan kami dengan rumah sakit sampai saat ini tetap terjalin dengan baik dan sinergi. Terima kasih kepada pihak media dan pihak-pihak lain atas perhatiannya terhadap PMI Sragen. Mohon doanya, PMI Sragen bisa melayani masyarakat Sragen dan sekitarnya dengan setulus hati demi kemanusiaan," jelasnya.

Sebelumnya, Owner RSI Amal Sehat Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati merespons bahwa sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara RSI Amal Sehat Sragen dengan PMI Sragen. Yuni, sapaannya, menjelaskan dalam MoU itu disebutkan tidak ada kewajiban pembayaran kantong darah PMI dilakukan per bulan. Dia menyampaikan MoU itu berakhir pada 31 Desember 2024.

"Jadi tidak benar kalau hal itu diakui sebagai utang atau tunggakan karena belum jatuh tempo," jelas dia kepada Espos, Minggu (15/12/2024).

Yuni menilai penyebaran dokumen kerja sama dan implementasinya bersifat rahasia antarpihak, dan tidak pas apabila disebarluaskan tanpa persetujuan pihak lain. Dia menyatakan kalau melihat perjanjian itu sifatnya mengikat para pihak dan sudah ditentukan kalau ada perselisihan diselesaikan secara musyawarah.

"Jika tidak ada kata sepakat, baru diselesaikan di pengadilan," ujar dia.

Dia menjelaskan jika misalnya ada kekurangan pembayaran atau dianggap utang, maka harusnya diselesaikan secara musyawarah, ditagih secara layak dan seterusnya.

Sentimen: neutral (0%)