Sentimen
Positif (96%)
14 Des 2024 : 07.58

44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

14 Des 2024 : 07.58 Views 90

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini. “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024. Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang.  Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju "Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," ujar Supratman. Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. "Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ujar Supratman. Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan. "Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman. Langkah Presiden dan Bola di DPR Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR. "Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen," kata Supratman. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. "Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan," tutup Supratman.

Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.
 
“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.
 
Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 
Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju
 
"Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," ujar Supratman.
 
Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
 
"Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ujar Supratman.
 
Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.
 
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Langkah Presiden dan Bola di DPR

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
 
"Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen," kata Supratman.
 
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. "Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan," tutup Supratman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: positif (96.9%)