Sentimen
Positif (49%)
9 Des 2024 : 07.43
Tokoh Terkait

Amirul Bahagia Menikah Lagi Diantar 2 Istrinya, Sebut Bidadari Surga, Sadar Publik Sulit Memahami

9 Des 2024 : 07.43 Views 77

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Amirul Bahagia Menikah Lagi Diantar 2 Istrinya, Sebut Bidadari Surga, Sadar Publik Sulit Memahami

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan ketiga pria di Malaysia viral di media sosial.

Pria itu menikah lagi diantar dua istrinya.

Pria itu diketahui bernama Amirul.

Amirul menikah dengan istri ketiganya pada 1 Desember 2024.

Amirul membagikan momen bahagianya itu di Facebook.

“Pada tanggal 1 Desember 2024, saya menikahi bidadari surga yang ke-3,” tulis Amirul seperti dikutip dari worldofbuzz pada Jumat (6/12/2024) via TribunTrends.

Dalam unggahan viral di Facebook miliknya , Amirul berterima kasih pada kedua orang tuanya yang telah mendukung kehidupan poligami yang dijalaninya.

Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua istrinya yang telah menyukseskan acara pernikahan tersebut dengan menjalankan “tugas” mereka masing-masing.

“Yang satu adalah seorang wedding planner, dan yang satu lagi yang mengemasi tas hadiah.

Mereka juga mengurusi pakaian pengantin dan dekorasinya," papar Amirul.

Tak hanya dihadiri keluarga istri, pernikahan Amirul tersebut juga dihadiri rekan-rekannya dari Perkumpulan Poligami Harmoni Malaysia.

Amirul juga mengatakan bahwa awalnya ia ragu untuk menggelar upacara pernikahan karena keterbatasan gedung pernikahan, namun ia tetap melanjutkan acara tersebut.

“Poligami bukanlah hal baru, namun masyarakat masih sulit menerimanya,” ujar Amirul.

“Memang ada kasus kekerasan dalam rumah tangga, tapi harus diakui, masyarakat masih sulit memahami poligami.”

Diketahui, Amirul memulai kehidupan poligaminya pada tahun 2021.

Tahun ini merupakan tahun keempatnya menjalani poligami.

Selama bertahun-tahun, Amirul telah bertemu dengan orang-orang dalam lingkaran yang sama yang mempraktikkan pernikahan poligami serupa.

Amirul pun sempat memberi saran untuk pria Malaysia yang hendak melakukan poligami.

"Buat lelaki yang ingin berpoligami, ini sedikit tips dari saya:

1. Carilah "circle" poligami.

Bergaullah dengan pelaku poligami.

Dari situ, kita akan lebih mudah belajar dan perbaiki diri.

2. Carilah ilmu.

Ilmu ini bisa didapat lewat YouTube, buku dan kitab.

Kita sebagai orang awam, boleh lihat video ceramah dan buku poligami pun alhamdulillah lah.

3. Perbaiki diri.

Setiap hari, perlu muhasabah diri, apa yang perlu diperbaiki, supaya kita lebih mudah untuk memimpin keluarga besar," papar Amirul.

“Monogami atau poligami, keduanya tidak akan terbebas dari ujian,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang wanita di Jombang hancur suaminya nikah lagi dengan bu kades.

Wanita di Jombang itu pun lapor polisi.

Diketahui bahwa ibu rumah tangga (IRT) tersebut bernama Titik Indari (46).

Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kasus poligami tanpa izin.

Laporan Titik terhadap ulah suami sahnya dilayangkan ke Polres Jombang pada Rabu (20/11/2024).

Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum Titik, Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, kliennya melaporkan suami sahnya, AY (47), ke polisi karena sakit hati akibat dikhianati oleh sang suami.

Menurut Beny, Titik dan AY sebenarnya masih terikat pernikahan secara resmi.

Keabsahan pasangan tersebut sebagai suami istri merujuk pada buku akta pernikahan maupun identitas kependudukan.

Dia mengungkapkan, pasangan yang menjalani pernikahan pada 2013 tersebut telah dikaruniai 2 anak.

Mereka sebelumnya tinggal bersama di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo.

Beny menuturkan, tanpa sepengetahuan dan izin istri sah, AY diketahui menikah lagi dengan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pernikahan suaminya itu diketahui oleh Titik melalui video yang diunggah oleh istri baru AY di TikTok.

Setelah dikonfirmasikan kepada suaminya, Titik merasa tidak terima hingga kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

“Klien kami meyakini bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHP,” ungkap Beny, Selasa (26/11/2024), melansir dari Kompas.com.

Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan Beny, mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan.

Beny mengungkapkan, laporan kliennya telah ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

“Jadi kemarin, Hari Senin, penyidik telah meminta keterangan klien selaku saksi pelapor. Ada 17 pertanyaan yang diajukan,” ungkap dia.

“Materinya tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang, seperti yang telah dilaporkan klien kami,” lanjut Beny.

Kanit PPA Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Titik dan kuasa hukumnya.

Pada Senin (25/11/2024), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Titik, selaku pelapor dan saksi korban.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di unit PPA. Perkembangannya nanti kami sampaikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Sugiatna, Selasa.

Sementara itu, Titik mengaku tidak terima lantaran suaminya itu menikah lagi tanpa izin darinya.

"Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa izin dari saya," ucapnya kepada awak media pada Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut, kekecewaan Titik memuncak terlebih ia mengetahui suaminya menikah lagi dari rekannya.

Rekannya itu mengadu, jika suami Titik menikah lagi dengan perempuan lain dan disebarkan lewat media sosial TikTok.

Bahkan AY bersama oknum perempun istri baru menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA di Jombang.

"Kabar itu saya terima dari teman saya. Ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita itu di TikTok," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sentimen: positif (49.2%)