Sentimen
Undefined (0%)
6 Des 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Melindungi Pekerja Migran

6 Des 2024 : 09.50 Views 50

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Melindungi Pekerja Migran

Laporan berbasis riset yang disusun Migrant Cara bersama Social Analysis and Research Intitute (SARI) Solo, Kapal Perempuan, Human Rights Working Group (HRWG), Emancipate, Beranda Migran, dan Mitra Wacana menunjukkan pemerintah masih abai pada banyak masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Laporan berbasis analisis dan riset itu disampaikan kepada sidang ke-39 Komite Perlindungan Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Committee on Migrant Workers (UN-CMW) di Jenewa, Swiss, Senin—Jumat (2—13/12/2024).

Laporan itu menyimpulkan kepedulian pemerintah belum senilai dengan remitansi yang dihasilkan para pekerja migran Indonesia. Ada sejumlah isu yang disampaikan dalam laporan tersebut. 

Pertama, persoalan regulasi tentang pekerja migran di Indonesia. Kedua, tentang kewajiban negara memfasilitasi  warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketiga, akses informasi dan bantuan hukum untuk pekerja migran yang tersandung kasus. 

Keempat, tentang peran negara dalam upaya pemberdayaan pekerja migran yang sudah pensiun. Kelima, bagaimana negara menangani kasus perdagangan orang, penyelundupan, dan lainnya. 

Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dipimpin Menteri Abdul Kadir Karding harus menjadi titik tolak pemerintah mengubah paradigma dan kebijakan perlindungan pekerja migran. 

Pembentukan kementerian ini harus menghasilkan sistem yang dilengkapi respons cepat terhadap aneka masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri yang mencakup pekerja migran legal maupun yang ilegal.

Tentu saja warga negeri ini yang ingin menjadi pekerja migran harus mengikuti prosedur yang berlaku sehingga keberadaan mereka terpantau dan mendapatkan perlindungan dari negara. Hingga kini sangat banyak pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

Saat ini terdata 5.076.000 pekerja migran di 100 negara. Pekerja migran yang berstatus nonprosedural, tidak mendaftar lewat jalur resmi, menurut survei Bank Indonesia sebanyak 5.400.000 orang.

Sistem perlindungan meniscayakan respons cepat. Tentu saja termasuk akses cepat dan mudah ke layanan perlindungan itu. Akses cepat dan mudah ke layanan perlindungan selama ini masih minim. Respons cepat terhadap masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia sama minimnya.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah desa dan pemerintah daerah, terutama yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia, memiliki peraturan yang melindungi mereka. 

Yang paling utama adalah membuat peraturan desa dan peraturan daerah spesifik tentang penempatan, perlindungan, serta tata kelola pekerja migran Indonesia. Kalau belum mungkin berwujud peraturan daerah setidaknya ada peraturan kepala daerah.

Membangun jaringan untuk menyediakan sistem respons cepat atas aneka masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah dengan dukungan organisasi masyarakat sipil yang bekerja di sektor ini. 

Respons cepat dan penanganan cepat menjadi penjamin keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Menjaga keselamatan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri adalah kewajiban pemerintah.

Sentimen: neutral (0%)