Sentimen
Undefined (0%)
6 Des 2024 : 17.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Ajukan Banding

6 Des 2024 : 17.22 Views 41

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Wanita Slogohimo Wonogiri Ajukan Banding

Esposin, WONOGIRI – Supriyanto alias Baron, terdakwa kasus pembunuhan perempuan di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri, Baron mengajukan banding pada Jumat (22/11/2024). Kemudian ia menyerahkan memori banding pada Kamis (28/11/2024).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri juga mengajukan banding. Jaksa telah menyerahkan kontra memori banding atas memori banding Baron pada Rabu (4/12/2024).

Sebagai informasi, memori banding adalah surat berisi alasan pemohon banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Memori banding menjelaskan alasan pemohon banding menganggap putusan pengadilan negeri salah. 

Sebaliknya, kontra memori banding adalah surat berisi bantahan terhadap isi memori banding terdakwa. Kontra memori banding menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, mengatakan Baron mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi lantaran menganggap tuntutan dan vonis hukuman yang diberikan kepadanya keliru dan terlalu berat.

Baron beralasan tindakan pembunuhan itu hanya karena emosi setelah disiram air panas dan dimaki korban, Kartika Margaerty Dyah Pratiwi, yang merupakan pacarnya. Dalam memori bandingnya, Baron juga beralasan mengambil harta benda korban hanya untuk melarikan diri karena panik.

“Intinya dia memohon banding karena meminta keringanan hukuman. Tetapi keterangan dia di memori banding sudah kami bantah di kontra memori banding,” kata Tomy saat dihubungi Espos, Jumat (6/12/2024).

Menurut Tomy, pada kenyataannya sesuai fakta di persidangan, Baron mengambil uang korban untuk biaya perbaikan sepeda motor anaknya. Selain itu juga digunakan untuk keperluan pribadi Baron.

Tomy meyakini banding di Pengadilan Tinggi itu akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri terhadap vonis baru. Dalam putusannya, Baron terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 339 KUHP.

“Kami berharap putusan Pengadilan Tinggi nanti menguatkan vonis hukuman seumur hidup kepada Baron. Tetapi ya kembali lagi nanti ke hakim di Pengadilan Tinggi, pertimbangan dia apakah menguatkan atau mengurangi masa pidana Baron,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Supriyanto alias Baron, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kartika Margaerty Dyah Pratiwi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (18/11/2024).

Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri. Baron membunuh Kartika yang saat itu bertatus sebagai pacarnya. 

Dalam amar putusan persidangan bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PNWng, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang diketuai Agusty Hadi Widarto menyatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sentimen: neutral (0%)