Sentimen
Negatif (80%)
5 Des 2024 : 09.07

Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten Ditetapkan Pertengahan Desember, Begini Formulasinya

5 Des 2024 : 09.07 Views 81

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten Ditetapkan Pertengahan Desember, Begini Formulasinya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan upah minimum untuk 2025. Tertuang dalam l Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan yang diteken Menaker Yassierli pada 4 Desember 2024 itu terdiri dari 15 pasal. Pada pokoknya, upah minimum bulanan ditetapkan oleh gubernur di provinsi.

Di pasal 10 ayat 1, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat ditetapkan 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi pasal tersebut.

Formulasi kenaikannya, UMP 2025=UMP 2024+Nilai Kenaikan UMP 2025.

Kemudian untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker No 16/2024.

Meski diputuskan oleh gubernur, penetapan upah kabupaten/kota ini terap dibahas oleh dewan upah di kabupaten/kota. Hasil pembahasan ini yang direkomendasikan ke gubernur.

"Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk," bunyi Pasal 13.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (80%)