Sentimen
Negatif (99%)
5 Des 2024 : 07.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumedang

Kasus: korupsi

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 Desember 2024

5 Des 2024 : 07.50 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenhub
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenhub Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi  kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa padaBalai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023, Rabu (4/12/2024) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, empat orang saksi yang diperiksa adalah para pejabat sejumlah perusahaan. "Kejagung memeriksa 4 orang saksi, yakni ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya, SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon, SDY selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia, dan SKT selaku Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma," kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu. Harli menjelaskan, para saksi diperiksa melengkapi berkas perkara atas nama eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan   Prasetyo Boeditjahjono . Namun, ia tidak membeberkan materi pemeriksaan yang digali penyidik kepada empat saksi. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud," kata Harli. Diketahui, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024). Dugaan korupsi yang dilakukan Prasetyo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun. Akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam pelaksanaan konstruksi, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS). Selain itu, dalam pelaksanaan konstruksi jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.5%)