Sentimen
Positif (76%)
2 Des 2024 : 17.26
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kulon Progo, Yogyakarta

Hasil Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Ungguli Paslon Lainnya, Berapa Suaranya? Yogyakarta 2 Desember 2024

2 Des 2024 : 17.26 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Hasil Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Ungguli Paslon Lainnya, Berapa Suaranya?
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        2 Desember 2024

Hasil Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Ungguli Paslon Lainnya, Berapa Suaranya? Tim Redaksi KULON PROGO, KOMPAS.com – Pasangan calon nomor urut 01, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kulon Progo , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasil tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di Hotel Novotel YIA Temon pada Senin (2/12/2024). Dalam rekapitulasi, pasangan Agung-Ambar mengumpulkan 119.643 suara, jauh mengungguli pasangan nomor urut 02, Marija dan Yusron Martofa, yang memperoleh 31.511 suara, serta pasangan nomor urut 03, Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, yang mendapatkan 103.988 suara. “Dari sini perolehannya yang paling banyak (paslon) nomor 01,” kata Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, dalam rehat rapat pleno.
Rekapitulasi suara ini berdasarkan 274.048 surat suara yang digunakan dalam pencoblosan, di mana 255.142 surat suara dinyatakan sah dan 18.906 surat suara tidak sah, yang mencakup 6,9 persen dari total suara. Rapat pleno rekapitulasi tersebut tidak mencatat adanya keberatan atau catatan khusus, sehingga hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dinyatakan final. Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan para saksi. Namun, perlu dicatat bahwa rapat pleno rekapitulasi ini bukan merupakan penetapan pemenang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih. Tim pasangan calon masih memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengungkapkan, proses gugatan biasanya berlangsung selama 45 hari sampai putusannya terbit. Namun, bila dalam tiga hari ke depan tidak ada keberatan atau gugatan, maka terbit surat pemberitahuan tidak ada gugatan Pilkada Kulon Progo dari MK. Selanjutnya, paslon terpilih bakal ditetapkan. "Bila selama 3 hari ke depan tidak ada gugatan yang diajukan, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan dari paslon," kata Budi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (76.2%)