Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: Pegadaian
Kab/Kota: Solo
Mengulik soal Akad Pinjaman Tanpa Riba yang Menjadi Tren di Indonesia
Espos.id
Jenis Media: Bisnis

Esposin, SOLO – Akad pinjaman tanpa riba menjadi salah satu hal yang lagi tren di Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat Indonesia banyaknya lembaga keuangan yang berbasis syariah di Indonesia dengan menawarkan prinsip-prinsip sesuai syariah Islam.
Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menggunakan bunga, bank berbasis syariah menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah yang diketahui oleh kedua belah pihak. Prinsip ini sesuai dengan aturan syariah yang melarang praktik riba atau bunga.
Dengan pendekatan yang berlandaskan keadilan dan transparansi, pinjaman tanpa riba menjadi pilihan yang relevan bagi masyarakat yang ingin menjaga keberkahan dalam kehidupan keuangan mereka.
Dalam akad pinjaman tanpa riba ini, juga memegang prinsip-prinsip transaksi sesuai standar perbankan syariah. Beberapa di antaranya adil, kemitraan, transparan, dan universal. Di dalam prakteknya, akad pinjaman berbasis syariah terdapat lima jenis, di antaranya sebagai berikut, yang dikutip dari laman resmi Pegadaian.
1. Akad Murabahah
Akad murabahah adalah akad jual beli yang disepakati donatur atau pemberi pinjaman dan peminjam. Di sini, pemberi pinjaman akan membeli suatu barang terlebih dulu. Kemudian, barang tersebut akan dijual ke peminjam dengan cara dicicil.
Namun sebelum menjualnya kembali ke peminjam, donatur akan menaikkan harga barang dulu. Jika peminjam sepakat, maka kesepakatan pun akan berlaku.
2. Akad Ijarah
Akad pinjaman tanpa riba satu ini adalah akad yang mengatur penyediaan pinjaman untuk memindahkan hak guna atau manfaat barang atau jasa yang terlibat di dalamnya.
Adapun proses ini tidak perlu diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Peminjam bisa memindahkan manfaat atau hak guna barang tersebut setelah pembayaran upah sewa tanpa menjadi pemilik sahnya.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Berbeda dengan akad ijarah, akad ijarah wa iqtina merupakan kesepakatan pinjaman syariah di mana transaksi sewa menyewa barang diikuti dengan perubahan status kepemilikan. Awalnya, pemberi pinjaman akan membeli barang yang dibutuhkan oleh peminjam. Kemudian, peminjam akan menyewa barang selama periode tertentu sesuai dengan kesepakatan.
4. Akad Musyarakah
Akad pinjaman syariah ini diberlakukan ketika terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak memberikan dana pinjaman sesuai porsi yang ditentukan.
5. Akad Qardh
Pinjaman dana menurut syariat Islam dapat dilakukan dengan akad qardh. Akad pinjaman tanpa riba ini ditujukan untuk peminjaman dana yang dilakukan kepada nasabah. Dalam hal ini, nasabah diwajibkan mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak peminjam atau bank.
Nah, sebagai salah satu lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia, Pegadaian Syariah juga menawarkan akad pinjaman tanpa riba yang sesuai syariat. Beberapa layanan yang tersedia di Pegadaian Syariah ada cicil emas, cicil kendaraan, gadai sertifikat, dan masih banyak lagi.
Untuk mendapatkan layanan akad pinjaman tanpa riba itu, Anda bisa mengunjungi Pegadaian Syariah terdekat dari tempat tinggal.
Sentimen: neutral (0%)