Naik 6,5%, Ini Daftar Wilayah dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia
Bisnis.com
Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5% pada Jumat (29/11/2024).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikanUMP 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yaitu menjadi Rp5,39 juta dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp5,06 juta.
Sedangkan UMP terendah berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan naik menjadi Rp2.186.898 dari yang semula Rp2.036,947.00
Daftar UMP 2025 Tertinggi dan Terendah di Indonesia:
UMP Tertinggi
DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760 Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847 Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600 Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425 Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615 Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570 Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527 Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653 Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160 Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
UMP Terendah
Jawa Tengah: Rp2.036,947.00 menjadi Rp2.186.898 Jawa Barat: Rp2.057,495.00 menjadi Rp2.191.232 DI Yogyakarta: Rp2.125,897.61 menjadi Rp2.264.080 Jawa Timur: Rp2.165,244.30 menjadi Rp2.305.984 Nusa Tenggara Timur: Rp2.186,826.00 menjadi Rp2.328.969 Nusa Tenggara Barat: Rp2.444,067.00 menjadi Rp2.602.931 Bengkulu: Rp2.507,079.24 menjadi Rp2.670.039 Lampung: Rp2.716,497.00 menjadi Rp2.893.069 Sumatera Utara : Rp2.809,915.00 menjadi Rp2.992.559 Sumatera Barat : Rp2.811,449.27 menjadi Rp2.994.243
Sentimen: positif (95.5%)