Sentimen
Positif (91%)
29 Nov 2024 : 12.28
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

29 Nov 2024 : 12.28 Views 27

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan barang penerimaan gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024)

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, dilansir Antara

Ainul mengatakan Menag tidak mengetahui siapa pemberi barang tersebut, namun dia menerangkan barang tersebut diterima Menag pada Jumat (22/11) dalam bentuk tas yang berisi beberapa barang yang terbungkus dalam boks.

Menag kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan barang oleh orang tidak dikenal tersebut ke KPK.

Dia juga enggan berkomentar lebih soal barang apa saja yang diberikan kepada Menag tersebut serta estimasi nilainya. Dia mengatakan barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK.

BACA JUGA: Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal Resmi Jabat Menteri Agama, Berikut Profilnya

Lebih lanjut Ainul mengatakan pelaporan gratifikasi tersebut adalah bentuk komitmen Nasaruddin Umar dalam membangun Kementerian Agama yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan prilaku koruptif.

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujar Ainul.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kementerian Agama.

Jajaran Kementerian Agama juga telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk berdiskusi soal pencegahan korupsi dan membangun instansi yang bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan itu Menag juga mengatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (91.4%)