Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2024 : 10.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Karet

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Arman Hanis

Arman Hanis

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Asam Formiat di Kementerian Pertanian

29 Nov 2024 : 10.11 Views 57

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Asam Formiat di Kementerian Pertanian

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan asam formiat (asam semut) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021-2023. Asam formiat digunakan sebagai bahan pembeku getah karet.

“Betul, kami sedang menangani perkara terkait pengadaan asam formiat. Ini bahan yang digunakan untuk mengentalkan karet. Silakan dicari informasinya, sering disebut asam semut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan asam formiat yang melibatkan Kementan dan sebuah pabrik di Jawa Barat, yaitu PT Sintas Kurama Perdana.

“Harga sebenarnya sekitar Rp10 ribu per sekian liter, namun dinaikkan menjadi Rp50 ribu per sekian liter. Ini yang sedang kami selidiki,” jelasnya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yaitu Arsad Nursalim (karyawan swasta), Reny Maharani (PNS), dan Rosy Indra Saputra (mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana). Namun, hasil pemeriksaan belum disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Kasus Lain di Kementan

Selain kasus pengadaan asam formiat, KPK masih menangani sejumlah perkara lain yang melibatkan Kementan, termasuk pengadaan X-ray, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada kasus pemerasan, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh pengadilan banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp44,7 miliar.

Kuasa hukum SYL, Arman Hanis, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait pendaftaran kasasi.

KPK menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini kepada publik, termasuk potensi kerugian negara dan jumlah tersangka yang terlibat.

Sentimen: negatif (100%)