Sentimen
Positif (49%)
27 Nov 2024 : 08.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Situbondo

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Karna Suswandi

Karna Suswandi

KPK Kembali Menang di Praperadilan Lawan Bupati Situbondo

27 Nov 2024 : 08.52 Views 41

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Kembali Menang di Praperadilan Lawan Bupati Situbondo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo non aktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Hal ini merupakan kemenangan kedua KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

"Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.

Baca juga: Januari-Oktober 2024, KPK Setor Rp 637 Miliar ke Kas Negara

"KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan, telah memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (25/10/2024).

Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/10/2024).

Baca juga: KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi

Tessa mengatakan, putusan Majelis Hakim ini menguatkan bahwa aspek formil penanganan kasus korupsi yang menjerat Karna Suswandi sesuai prosedur.

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (49.2%)