Sentimen
Positif (47%)
2 Agu 2023 : 02.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kudus

Lantik Kepala Arpusda, Bupati Kudus tegaskan semua JPT bakal dievaluasi

2 Agu 2023 : 02.50 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Lantik Kepala Arpusda, Bupati Kudus tegaskan semua JPT bakal dievaluasi

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Jawa Tengah Sam'ani Intakoris berakhir pertanggal 1 Agustus 2023 hari ini. Dimana, Sam'ani telah menjabat sebagai sekda selama 5 tahun. Berdasarkan undang-undang nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) dijabat maksimal selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja,  kesesuaian, kompetensi dan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi.

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Bupati Kudus Hartopo melantik Sam'ani Intakoris sebagai Kepala Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kudus yang saat ini kosong. Bupati dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih karena selama 5 tahun telah mengabdi sebagai sekda.

"Terima kasih pak Dr. Sam'ani sudah membersamai kami semua selama 5 tahun sebagai sekda yang sudah mengabdi dan bekerja dengan baik. Mudah-mudahan ditempat baru segera bisa menyesuaikan dan sukses selalu", ujar Bupati, Selasa (1/8).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menjelaskan berakhirnya masa jabatan sekda memang sesuai ketentuan undang-undang tidak ada kaitannya dengan situasi saat ini. Berdasarkan ketentuan JPT itu memang ada batasan waktunya dan dilakukan evaluasi.

"Tidak hanya Sekda saja yang dievakuasi, semua JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus juga dievakuasi termasuk para asisten maupun kepala OPD jika sudah selama 2 tahun menjabat. Mereka bisa dipindah ketempat baru", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (1/8).

Sentimen: positif (47.1%)