Sentimen
Fakta Baru Kasus Gadis Berkebutuhan Khusus Digilir Pacar dan Teman di Makassar, Hanya Jeda 5 Jam
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua pemudia ditangkap polisi karena melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis bekebutuhan khusus berinisial LA (17) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral, karena korban disebut dirudapaksa sepuluh orang termasuk pacarnya.
Namun, belakangan fakta terungkap bila pelaku berjumlah dua orang masing-masing berinisial AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).
Dari penangkapan kedua tersangka pun terungkap bila peristiwa terjadi di dua tempat yakni di Jalan Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang dan di Anoa Home Stay Kota Makassar.
Di lokasi pertama, peristiwa rudapaksa terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca juga: Kronologi Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa di Hotel, Polisi Bantah 10 Pria Terlibat
Kemudian di lokasi kedua, terjadi pukul 06:00 Wita.
"Korban diperkosa dua kali di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Sabtu (22/7/2023) siang.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya hanya dua orang.
"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," katanya.
Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan kini sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.
Baca juga: Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa 10 Pria di Hotel, Para Pelaku Telah Ditangkap
"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," ujarnya.
Ridwan pun mengungkap berdasarkan hasil tes psikologis, korban mengalami gangguan keterbelakangan mental.
"Berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," kata Hutagaol.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.
Sentimen: negatif (100%)