Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait

Syafrin
Ini kata DKI terkait aturan jam kerja bagi perusahaan swasta
Antaranews.com
Jenis Media: Regional

sifatnya itu hanya imbauan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
"Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.
Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, kata Syafrin dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.
"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
"Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa," kata Heru.
Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: positif (93.8%)