Sentimen
Negatif (99%)
7 Jul 2023 : 19.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet, Melawai

Tokoh Terkait

Dishub DKI Pasang Petugas Pasca Viral Pungutan Liar oleh Jukir Blok M Square

7 Jul 2023 : 19.33 Views 10

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dishub DKI Pasang Petugas Pasca Viral Pungutan Liar oleh Jukir Blok M Square

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) liar di area dalam Blok M Square, Jakarta Selatan. Salah satunya dengan menempatkan petugas Unit Pengelola (UP) Perparkiran di Kantor Posko Blok M Square. Hal ini dilakukan guna menghilangkan praktik pungutan liar di kawasan tersebut.

"Kami juga terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas UP Perparkiran di Kantor Posko Blok M Square," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya dua juru parkir yang dipekerjakan oleh pengelola Blok M Square juga telah diberhentikan karena kedapatan melakukan pungutan liar.

Dishub DKI bersama Polres Jakarta Selatan juga melakukan penertiban terhadap preman yang meresahkan pengunjung karena melakukan aksi serupa. Kedua preman berhasil diamankan, dan saat ini telah diserahkan ke Polres Jaksel untuk ditindak.

"Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Jaksel untuk melakukan penertiban terhadap preman, dan kemarin telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel," kata Syafrin.

Sebagaimana diketahui, viral di media sosial Tiktok dan Twitter soal bayar parkir dua kali di kawasan perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan. Banyak netizen yang kemudian membalas unggahan tersebut lantaran merasa mengalami hal serupa.

Baca juga: Viral Seorang Pemotor Dimintai Rp 10 Ribu oleh Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Dalam cuitan @BanyuSadewa di Twitter, ia bertanya soal sistem bayar parkir di Blok M Square yang harus membayar dua kali, yakni membayar ke seseorang berseragam saat parkir di pinggir jalan area dalam dengan tarif Rp10 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk motor, dan membayar lagi berdasarkan karcis parkir dengan tarif per jam ketika hendak keluar area Blok M Square.

Baca juga: Sopir Taksi Online Gigit Tangan Petugas Dishub Saat Penertiban Parkir Liar di Tebet

"Pernah gua naik mobil, gua cuekin tuh kang parkir oranye nya. Eh kaca gua digedor dong, dimintain Rp10ribu," cuit @BanyuSadewa.

Sentimen: negatif (99.7%)