Kasus Siswi SMP Dipolisikan Buntut Kritik Pemkot Jambi, Disorot Mahfud Kini Laporan Dicabut
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang siswi SMP berinisial SFA dilaporkan ke polisi setelah mengkritik Pemerintah Kota Jambi.
SFA dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra, atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Pemkot Jambi melaporkan video SFA yang berjudul 'Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi' ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023.
Awalnya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan hingga membuat rumah neneknya rusak.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, Mahfud mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendampingi SFA.
"Polhukam akan berkordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini.
Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya. Perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud, Senin (5/6/2023).
Kini pihak Pemkot Jambi memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.
Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP, dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Gempa mengaku dari awal mereka tak memiliki niatan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. (Tribun Jambi/Rara Khushshoh Azzaro)
Pihaknya menginginkan sebatas permintaan maaf saja dari SFA.
"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ujarnya.
Sentimen: negatif (99.4%)