Sentimen
Negatif (100%)
6 Jun 2023 : 19.07
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Ayah David Ozora: Terima Kasih Netizen Atas Pengawalan Kasus

6 Jun 2023 : 19.07 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Ayah David Ozora: Terima Kasih Netizen Atas Pengawalan Kasus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Crytalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina berterima kasih kepada netizen yang mengawal kasus yang menimpa anaknya.

Jonathan mengatakan kekuatan yang diberikan netizen membuat perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tersebut sampai ke persidangan.

"Yang pertama saya mau ucapin terima kasih atas pengawalan netizen terutama karena ada catatan penting disinggung harus digarisbawahi bahwa persidangan ini adalah sebuah perlawanan untuk mereka yang menginjak-injak logika," kata Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya efek yang diterima anaknya atas penganiayaan berat tersebut membuat adanya perubahan dalam kondisi kesehatan David.

"Anak saya sampe hari ini belum pulih. Belum pulih dan kami ada bukti-bukti yang mendukung tersebut salah satunya yang seperti disampaikan oleh dokter Yeremia Tatang di Mayapada," ucapnya.

"Kemudian kami juga ada bukti dari fisioterapi David, sampe saat ini dia masih fisioterapi. Kemudian untuk psikologi kami juga ada bukti kementerian PPA yang terkait kondisi psikologis David," tuturnya.

Baca juga: Majelis Hakim Kebut Sidang Mario Dandy 2 Kali Seminggu, Keluarga David Didahulukan

Jonathan mengatakan saat ini David masih belum bisa berjalan dengan lancar akibat penganiayaan tersebut.

"Jadi dia (David) kekuatan berjalannya 6 menit saja. Sudah jatuh berkali kali paling parah itu tanggal 8 Mei, sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," ungkapnya.

Di samping itu, David, kata Jonathan, hingga kini belum bisa membedakan warna karena ada syaraf motorik yang terganggu.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aksi Keji Mario Dandy Saat Aniaya David Ozora Diakhiri Selebrasi: Free Kick Bos!

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sentimen: negatif (100%)