Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2023 : 16.12
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Majelis Hakim Kebut Sidang Mario Dandy 2 Kali Seminggu, Keluarga David Didahulukan

6 Jun 2023 : 16.12 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Majelis Hakim Kebut Sidang Mario Dandy 2 Kali Seminggu, Keluarga David Didahulukan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengebut persidangan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) setelah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Persidangan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu mulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni pada Selasa dan Kamis.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk kita jadwalkan untuk saksi. Untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata hakim Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Selasa (6/6/2023).

Alimin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berada di TKP dan keluarga Crytalino David Ozora (17) sebagai korban.

"Nah untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Mario Dandy Sempat Iming-imingi Shane Lukas Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta Saat di Rutan

Nantinya ada 10 saksi yang akan dibagi dua yakni lima orang pada Selasa (13/6/2023) pekan depan.

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata Hakim Ketua.

"Berati hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal Hakim Ketua.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sentimen: negatif (99.9%)