Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2023 : 15.42
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Keluarga Mario Dandy Sempat Iming-imingi Shane Lukas Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta Saat di Rutan

6 Jun 2023 : 15.42 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Keluarga Mario Dandy Sempat Iming-imingi Shane Lukas Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta Saat di Rutan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Shane Lukas membeberkan bahwa putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy.

Uang tunai yang ditawarkan mencapai Rp 1,5 juta.

Kedua barang itu dibawa keluarga Mario Dandy saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatya sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak Shane.

Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.

Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.

Baca juga: Hakim Sidang Mario Dandy Minta JPU Dahulukan Saksi dari Keluarga Korban David Ozora

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Pengacara Tanya Soal Hak Bertemu dengan Mario Dandy di Lapas, Hakim: Ikuti Jadwal

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.9%)