Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: mafia tanah
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Serahkan Sertifikat Wakaf dan Gereja di Pekanbaru, Wamen ATR: Hak Beribadah Tak Boleh Diganggu
Liputan6.com
Jenis Media: Regional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4396599/original/078273500_1681567131-WhatsApp_Image_2023-04-15_at_18.28.49.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, (15/4/2023).
Bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini bercerita bahwa pihaknya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Sebab, kata dia, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat.
“Semoga melalui sertifikat ini, bukak hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah,” kata Raja Juli dalam keterangnnya.
Dia menambahkan penyerahan sertifikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara.
“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat” tegas Raja.
Ribuan petani plasma di Aceh Utara dan Lhokseumawe Aceh menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Para petani ini akan bekerja sama dengan pemegang hak guna kelapa sawit untuk mendukung produksi sawit di kawasan tersebut.
Sentimen: positif (99%)