Sentimen
Negatif (84%)
5 Apr 2023 : 12.20
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Muchdi PR

Muchdi PR

Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda

5 Apr 2023 : 12.20 Views 14

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda

Liputan6.com, Jakarta Partai Berkarya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dengan perkara nomor 219/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Pst atas klasifikasi perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selaku tergugat.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tulis keterangan petitum dalam gugatan tersebut dikutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Selain menyatakan alasan, Partai Berkarya dalam petitum selanjutnya turut meminta agar keputusan KPU yang menyatakan partai diketuai Mayjen (Purn) Muchdi Pr tak lolos pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dibatalkan.

Hal itu terkait Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, anggota DPR tahun 2024.

"Menghukum Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD kabupaten, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024," tulisnya.

Gugatan ini juga meminta agar pemilu ditunda sampai Partai Berkarya dinyatakan sah sebagai salah satu peserta partai politik peserta pemilu. Dengan menunggu seluruh proses gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Pusat.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta adanya ganti rugi materil dan immateriil kepada KPU, mulai dari kerugian materiil Rp215.000.000.000, kerugian imateriil Rp25.000.000.000 sehingga total kerugian berjumlah Rp240.000.000.000.

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tutup petitum Partai Berkarya.

Presiden Joko Widodo menyinggung tuduhan dirinya mengintervensi verifikasi partai peserta Pemilu 2024. Menurut presiden, hasil verifikasi adalah kinerja KPU yang sifatnya mutlak independen.

Sentimen: negatif (84.2%)