Sentimen
Negatif (91%)
30 Mar 2023 : 22.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Salatiga

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

M Arifin

M Arifin

Tiga pelaku penjual obat mercon ditangkap Satreskrim Polres Salatiga

30 Mar 2023 : 22.14 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Tiga pelaku penjual obat mercon ditangkap Satreskrim Polres Salatiga

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Tiga orang yang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon), masing-masing berinisial, MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten  Semarang, Jawa Tengah serta A warga Druju Sidorejo Kidul, Salatiga, dipastikan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga, setelah tertangkap tangan di dua lokasi terpisah di Kota Salatiga saat  menjual bubuk mesiu atau obat Mercon pada hari Senin (27/3).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menyampaikan,  kronologis pengungkapan kasus tersebut untuk TKP Taman Tingkir Kota Salatiga dengan tersangka MM dan MRF berawal pada hari Minggu 26/3/2023, kedua tersangka membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa, Kabupaten  Semarang, dengan membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp1.100.000 dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali.

Selanjutnya setelah  mendapatkan bubuk mesiu oleh tersangka ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan, kemudian pada hari  Senin, 27 Maret 2023, ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp270.000 dan  janjian akan melakukan transaksi di Taman Tingkir Kota Salatiga, pada saat hendak transaksi kemudian Unit Reskrim bersama Unit Kamneg  Polres Salatiga datang mengamankan pelaku, dengan barang bukti 1 kg  bubuk mesiu.

Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku.

"Untuk selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (30/3).

Kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga dengan tersangka berinisial A pada hari Senin (27/3/2023) pada saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan saat di TKP mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kg  bubuk mesiu yang hendak dijual. Dan setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg  sehingga kesuluruhan didapati 3 kg  dan 3 sumbu mercon.

"Kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Kasatreskrim.

Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu dengan barang bukti 8 Kg  bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu.

"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman  hukuman 12 Tahun penjara," tutup Iptu  Henri Widyoriani.

Sentimen: negatif (91.4%)