Sentimen
Positif (40%)
15 Mar 2023 : 06.07
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Event: Hari Raya Nyepi

Tokoh Terkait

Untuk pertama kalinya Hari Raya Nyepi jadi libur nasional

15 Mar 2023 : 06.07 Views 7

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Untuk pertama kalinya Hari Raya Nyepi jadi libur nasional

Rangkaian hari raya Nyepi dimulai dari Melasti hingga sehari setelah Nyepi. Setiap rangkaian terdapat makna di dalamnya. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Elshinta.com - Pemerintah baru menetapkan Nyepi dan Hari Raya Waisak yang diperingati oleh umat Buddha sebagai libur nasional pada 15 Maret 1983, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983. Penetapan tersebut bersama dengan Hari Raya Waisak.

Melansir kompas.com, permintaan supaya Nyepi dan Waisak dijadikan hari libur nasional sudah disampaikan oleh perwakilan umat Hindu dan Buddha pada 1981 dan 1982. Saat itu organisasi Pemuda Buddhis Indonesia (Pembudi) meminta kepada Pemerintah supaya menetapkan Waisak dan Nyepi sebagai hari libur nasional.

Baca juga Pertama kalinya libur nasional merayakan Hari Raya Nyepi 1905 atas perintah dari pemerintah Indonesia.

Menurut Hamdani Wiryana Ks yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pembudi, ketika itu pemerintah hanya menetapkan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur fakultatif. Artinya libur hanya diberikan kepada pemeluk agama yang bersangkutan. Menurut Hamdani, kebijakan itu menimbulkan suasana eksklusif.

Kemudian pada 26 November 1982, giliran perwakilan pemeluk Hindu yang mengajukan permohonan supaya Nyepi menjadi hari libur nasional. Saat itu organisasi pemeluk Hindu, Parisada Hindu Dharma Pusat yang dipimpin Ida Bagus Oka Puniatmaja menyampaikan permintaan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

Menurutnya, permintaan supaya Nyepi ditetapkan sebagai hari libur Nasional adalah supaya umat Hindu bisa melaksanakan ibadah sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Akhirnya berkat perjuangan itu, pada 19 Januari 1983 Presiden Soeharto yang saat itu memimpin menerbitkan Surat Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983. Isinya adalah menetapkan Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional.

Sentimen: positif (40%)