Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
RPA Partai Perindo Perjuangkan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pemerkosaan: Supaya Ada Efek Jera
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina terus mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13). Tak hanya meminta terdakwa dihukum maksimal, RPA Partai Perindo juga memperjuangkan ganti rugi untuk korban.
Upaya itu dilakukan RPA Partai Perindo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jeannie menyebut pemberian ganti rugi itu berdasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru untuk ganti rugi. Sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujar Jeannie usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).
Selain itu, RPA Partai Perindo juga berharap terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) diberikan hukuman maksimal.
"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie.
Jeannie mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Jakut yang telah menyambut baik rangkaian proses pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan seksual yang dilakukan pihaknya.
"Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia khususnya bagi korban daripada anak-anak di bawah umur," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (98.4%)