Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 20.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi, Jagakarsa

Kasus: mayat, pembunuhan

Kasus Mutilasi Angela Belum Selesai, Polisi Klaim Temukan Motif Sebenarnya

13 Jan 2023 : 20.14 Views 21

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Kasus Mutilasi Angela Belum Selesai, Polisi Klaim Temukan Motif Sebenarnya

JAKARTA, iNews.id - Timsus gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menemukan saksi dan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Tambun, Bekasi. Saksi dan alat bukti tersebut akan mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Angela.

"Saksi penting yang membongkar motif," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (13/1/2023).

Namun Hengki belum membeberkan siapa saksi penting tersebut. Termasuk motif yang diungkap dari kematian Angela.

Dia hanya mengungkapkan pengusutan kematian Angela dibutuhkan kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik maupun psikologi forensik serta psikiatri. .

"Baik dari sisi motif korban maupun tersangka berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan," kata Hengki.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap kepolisian terus mendalami motif M Ecky Listiantho (34) melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Sepupu sekaligus juru bicara keluarga Angela, Djodit berharap kepolisian tidak hanya berhenti setelah Ecky mengaku membunuh Angela karena sakit hati. Dia menyinggung ada kemungkinan motif lain dalam pembunuhan tersebut seperti ekonomi atau menguasai harta dari Angela.

"Sebetulnya bukan keluarga yang minta, itu kan sesuatu yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian. Kita hanya berharap," kata Djodit setelah pemakaman Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Djodit mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai Ecky yang beberapa kali meminjam uang senilai jutaan rupiah kepada Angela. Berdasarkan penelusuran keluarga , diketahui Ecky tidak bekerja. Mobil yang dimilki Ecky pun diketahui diberi oleh keluarga istrinya.

Selain itu, Djodit juga menyinggung apartemen Angela di Taman Rasuna yang telah dimiliki oleh Ecky. Dia mengatakan pihak keluarga sebenarnya tidak mempersoalkan perpindahan kepemilikan apartemen tersebut. Namun, dia berharap hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif baru pembunuhan terhadap Angela.

"Kalau bicara tentang apartemen kita sudah tidak mikir. Tetapi kalau itu bisa menuju ke suatu motif, yang itu berbahaya untuk yang kita khawatirkan itu tidak ketemu satu motif yang tepat," katanya.

Lebih lanjut, Djodit berharap Ecky dapat dihukum maksimal. Dia khawatir jika tidak diberi hukuman maksimal, Ecky akan mengulangi perbuatannya.

"Mohon maaf, hukumannya enggak maksimal, dia lepas. Dia bisa melakukan itu lagi, umurnya baru 34. Bahkan ada psikolog yang mengatakan ini orang sakit jiwa ini, dipotong-potong, ditaruh di kamar, dia tinggal di situ juga," katanya.

Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsi (54) tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.

Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.

Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.

Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (100%)