Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Vonis
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga vonis hukuman maksimal di peradilan. Kini mereka sedang mendampingi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
"Dari Mei 2022 lalu, sampai sekarang sudah tujuh kasus kami dampingi hingga pengadilan. 6 orang sudah diputus untuk dipenjarakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Jeannie.
Jeannie mengimbau masyarakat untuk tidak ragu membuat laporan apabila keluarga atau kerabatnya menjadi korban tindakan kekerasan seksual dan fisik.
"Harapan kami dari RPA Perindo supaya masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia untuk tidak sungkan dan malu melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke RPA karena kami mendampingi secara gratis," tambah Jeannie.
Hal tersebut kata dia merupakan konsistensi RPA Partai Perindo, bahwa kami pelopor untuk memperjuangkan perlindungan anak dan perempuan.
"Masyarakat harus berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anak dan perempuan kepada kami. Kalau di Jakarta bisa di High End, sedangkan di setiap provinsi bisa melaporkan ke kantor Perindo setempat," terangnya.
Setelah melaporkan ke RPA Partai Perindo, Jeannie menyebutkan orang tua korban memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo. Dari situ pihaknya dapat memberikan pendampingan kepada korban dari awal sampai selesai hingga proses rehabilitasi.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.9%)