Sentimen
Negatif (99%)
3 Jan 2023 : 14.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Gunung

Kasus: pencurian, kekerasan seksual

Awalnya Berniat Merampok, 2 Pemuda di Bogor Ini Perkosa Remaja Perempuan di Semak-Semak

3 Jan 2023 : 14.59 Views 15

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Awalnya Berniat Merampok, 2 Pemuda di Bogor Ini Perkosa Remaja Perempuan di Semak-Semak

BOGOR, iNews.id - Pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 14 tahun oleh dua pelaku berinisial MD (19) dan S (19) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor rupanya dilatarbelakangi motor. Salah satu pelaku MD ingin tukar tambah motor tetapi tidak memiliki uang.

"Jadi gini, si pelaku utama MD ini kan hobi balap ya. Dia sering jadi joki sehari-hari. Dia kan punya motor Beat Street, mau ganti ke RX-King. Kemudian dia kan enggak punya uang, terlintas lah di dalam pikiran dia untuk ngambil HP orang," kata Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu Zalukhu, Selasa (3/1/2023).

Dari situ, MD mencari mangsa melalui media sosial untuk melakukan pencurian. Pada akhirnya, pelaku berkenalan dengan korban dan melancarkan aksinya.

"Kalau langsung (ngambil HP) di jalanan enggak berani dia. Akhirnya kenalan sama korban lewat FB. Setelah mereka komunikasi, dapatlah dia satu perempuan orang Gunung Putri, akhirnya sampai ke WA. Dia ngakunya content creator," ujarnya.

Kepada korban, pelaku menawarkan untuk menjaga keponakannya dengan upah Rp300.000. Korban tertarik dan janjian untuk bertemu dengan pelaku.

"Diiyakan lah sama korban, oke. Ketika dia mau jemput, setelah ngisi bensin, dia berubah pikiran. Kenapa hanya HP? Korban kan masih di bawah umur masih bisa diakal kitalah. Ditelepon lah temannya (pelaku S), mau enggak lu ada cewek nih," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku merencanakan aksinya kepada korban. Gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu pun dijemput oleh pelaku.

"Dia langsung berangkat jemput korban. Begitu jemput korban, langsung ke TKP ditemukan itu. Itu melewati rumah si pelaku. Karena sudah kode-kodean, begitu pelaku lewat, yang satunya ngikutin. Begitu sampai di TKP terjadi pemukulan, cekik, segala macam, sampai pemerkosaan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Niat awal (mengambil harta korban), tapi di tengah jalan berubah. Terus ada perencanaan, pemerkosaannya juga ada perencanaan, bukan seketika. Terus dilumpuhkannya juga sudah direncanakan. Makanya kita pasang Pasal 340 itu. Nanti Jaksa bisa milih 338 atau 340," ujarnya.

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan gadia remaja dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Gadis itu diketahui berusia 14 tahun warga Gunung Putri.

Ketika ditemukan, gadis itu mengenakan kaos dalam kondisi tergolek lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

:

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (99.4%)