Sentimen
Negatif (79%)
2 Jan 2023 : 13.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Meeting of Mind dalam Kasus Pembunuhan

2 Jan 2023 : 13.09 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Meeting of Mind dalam Kasus Pembunuhan

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan menjadi saksi meringankan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (2/1/2023). Dalam sidang, Arif menjelaskan terdakwa tak bisa dianggap ikut serta pembunuhan bila tak ada 'meeting of mind'.

Meeting of mind yang dimaksud adalah kesepahaman dalam mewujudkan tindakan sesuai tujuan yang sudah ditentukan. Dalam kasus pembunuhan, meeting of mind adalah kesamaan satu terdakwa dengan yang lainnya, dalam menghendaki kematian seseorang.

"Kalau ada meeting of mind, keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik (pembunuhan)," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Kuat kemudian bertanya bila seseorang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind, apakah bisa tetap disebut ikut serta. Arif menjawab bila tak ada meeting of mind maka tidak bisa dianggap ikut serta.

Editor : Reza Fajri

:

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (79%)