Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, penganiayaan, kejahatan siber, curanmor
Polda Metro Jaya Ungkap 5 Jenis Kejahatan yang Paling Sering Terjadi di 2022, Ini Rinciannya
iNews.id
Jenis Media: Metropolitan

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap 5 jenis kejahatan yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2022. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menilai lima jenis kejahatan itu perlu diantisipasi pada 2023.
Kelima jenis kejahatan itu mulai dari narkotika, kejahatan siber, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiyaan, dan pencurian dengan pemberatan.
"Fenomena kejahatan yang perlu kita antisipasi, pertama narkotika, yang kedua cyber crime, tiga pencurian kendaraan bermotor, yang keempat penganiayaan, dan yang kelima adalah pencurian dengan pemberatan," ucap Fadil saat memaparkan rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta PUsat, Sabtu (31/12/2022).
Berdasarkan materi paparan Fadil, tingkat kejahatan narkotika sepanjang 2022 sebanyak 3.586 kasus. Dari jumlah itu, tercatat 3.260 kasus telah diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Dari kasus tersebut, jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ujar Fadil.
Jenis narkotika yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya sepanjang 2022 yakni 447.52 kg sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kg tembakau sintesis.
Sementara pada kasus pencurian dengan pemberatan, kata Fadil, pihaknya berhasil mengungkap 1.494 kasus. Dari jumlah itu, kasus yang telah diselesaikan sebanyak 1.993 kasus. Kemudian kasus curanmor, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 1.463 kasus dengan jumlah yang sudah diselesaikan 1.568 kasus.
Editor : Rizal Bomantama
:
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.5%)