Sentimen
Positif (95%)
21 Des 2022 : 11.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Pemkot Tangerang Wajibkan Warga Lapor jika Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru

21 Des 2022 : 11.28 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

Pemkot Tangerang Wajibkan Warga Lapor jika Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski demikian, warga wajib surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal. Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," kata dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: positif (95.5%)