JAKARTA - Penerimaan pajak mencapai Rp1.634,36 triliun per 14 Desember 2022. Capaian tersebut melesat 41,93% dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Kenaikan yang sangat tinggi disebabkan pemulihan ekonomi domestik, peningkatan harga komoditas, dan implementasi reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp231,7 Miliar
"Penerimaan pajak ini akan menjadi modal kami untuk menjaga agar APBN menjadi semakin sehat sehingga bisa melindungi ekonomi, menjaga masyarakat, dan mendukung pembangunan Indonesia," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Antara, dalam konferensi pers "APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Dengan realisasi tersebut, penerimaan pajak per 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06 persen dari target Rp1.485 triliun.
Baca Juga: 4 Tahapan Pemblokiran Rekening Bank Penunggak Pajak
Dia membeberkan, realisasi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp629,8 triliun atau 98,6% dari target.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp29,2 triliun atau 90,4 persen dari target, serta ada pula PPh migas sebesar Rp75,4 triliun atau mencapai 116,6 persen dari target.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas