Sentimen
Positif (100%)
16 Des 2022 : 23.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak

Tokoh Terkait

Mensos dorong partisipasi masyarakat mengawal akurasi DTKS

16 Des 2022 : 23.16 Views 10

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Mensos dorong partisipasi masyarakat mengawal akurasi DTKS

Sejumlah warga membawa paket sembako usai menerima pembagian penyaluran bahan pangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Non Bansos di Kantor Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Rabu (14/12/2022). (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)

Elshinta.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawal akurasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), untuk mewujudkan integritas data.

“Bayangkan untuk perbaikan data harus dialokasikan anggaran sangat besar, misalnya. Sementara, di daerah ada perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, desa, kelurahan dan seterusnya. Menurut saya, lebih baik kita gerakkan energi dari bawah ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Mensos menyatakan dirinya sangat terbuka dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perbaikan data.

Saat menjadi narasumber dalam webinar “Political Leadership dalam Perubahan Kebijakan DTKS”, Kamis (15/12), ia mengatakan sebagai bagian dari prinsip partisipasi tersebut, Kemensos menambahkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi cekbansos.

Inovasi teknologi dalam perbaikan data ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Langkah terobosan ini juga sebagai bentuk transparansi.

Dia menjelaskan dengan fitur ini, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak, namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah."

Aktivasi dua fitur tersebut membuka akses lebih luas kepada masyarakat ikut mengurangi kekurangakuratan dalam pendataan. Yakni orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. “Dua fitur tersebut juga sebagai implementasi dari ketentuan dalam UU yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan,” katanya.

Inovasi juga dilakukan dengan teknologi geotagging yakni verifikasi penerima manfaat dengan menggunakan citra setelit yang hasilnya adalah foto dan data numerik.

“Kami menemukan adanya data KPM yang tidak sesuai. Misalnya, rumahnya cukup bagus dan ada mobilnya. Untuk kasus seperti ini, data tetap kami sampaikan ke daerah untuk ‘ditidaklayakkan’,” kata Mensos.

Pemutakhiran data memang merupakan tugas pemerintah. Namun, akan semakin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam validasi sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Selain itu, Kemensos juga mendorong percepatan penanganan kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaan. Kini, penerima bantuan di bawah 40 tahun akan menjadi sasaran program pemberdayaan.

“Untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu,” kata Mensos.

Secara umum, kebijakan Mensos mendapat tanggapan positif dari peserta webinar. Peneliti _Institute for Development of Economics and Finance_ (INDEF) Eko Listiyanto yang juga bertindak sebagai pembicara, mengakui adanya progress dalam perbaikan data kemiskinan pada DTKS.

Inovasi teknologi membantu meningkatkan akurasi data. “Ke depan, perlu diperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi pemerintah pusat-daerah,” katanya.

Sebagai bentuk pengakuan terhadap kemajuan dalam perbaikan data kemiskinan, Mensos menerima Penghargaan Moeslimchoice Award 2022. Penghargaan disampaikan oleh grup media Moeslimchoice, demikian Tri Rismaharini ​​​​​​​.

Sentimen: positif (100%)