Sentimen
Negatif (96%)
7 Des 2022 : 14.45
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

RPA Perindo Dorong Sanksi Penjara Maksimal kepada Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Des 2022 : 14.45 Views 14

iNews.id iNews.id Jenis Media: Metropolitan

RPA Perindo Dorong Sanksi Penjara Maksimal kepada Pelaku Kekerasan Seksual Anak

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi penjara paling maksimal kepada pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. Korban juga harus diberikan restitusi seperti yang diatur Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu disampaikan Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).

"Dengan UU TPKS baru, bukan hanya hukuman maksimal kurungan tapi restitusi dari pelaku terhadap korban sehingga tidak timbul lagi kasus-kasus serupa," ujar Jeannie.

Jeannie memastikan RPA Partai Perindo saat ini juga konsisten mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara.

"Kami datang ke Kejari Jakarta Utara berjumpa dengan pimpinan dan juga JPU yang menangani kasus ini. Korban dengan inisial S. Kami memberikan apresiasi kepada JPU karena mereka bertindak dan bergerak cepat," kata Jeannie.

Editor : Reza Fajri

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (96.9%)