Sentimen
Netral (49%)
19 Nov 2022 : 01.45
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

19 Nov 2022 : 01.45 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Jumat (18/11/2022).

Penyebabnya, kata Kamaruddin, Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya yakni Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal menurut Kamaruddin tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya tersebut.

Baca juga: Merasa di Kriminalisasi Polisi, Pengusaha Perkebunan Bersurat ke Jokowi

Untuk itu Kamaruddin meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan, Jumat (18/11/2022).

Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Advokat Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi dan Lapor ke Komisi Kejaksaan

Ia menjelaskan bahwa kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur.

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujarnya.

Selaku Kreditur, kata Kamaruddin, pihak  Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=miqIEj7Ohh4[/embed]

"Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan  pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Menurut Kamaruddin dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.

"Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," katanya.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI Tetapkan Nilai Hibah untuk Yayasan di Bawah Dinsos Sebesar Rp 25 Juta      

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.

"Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.

Sentimen: netral (49.6%)