Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 00.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Pangkalpinang

Kasus: Narkoba

Istri Tersangka Narkoba Dipaksa Layani Nafsu Seks Oknum Polisi, Dijanjikan Hukuman Suami Ringan

19 Nov 2022 : 00.42 Views 43

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Istri Tersangka Narkoba Dipaksa Layani Nafsu Seks Oknum Polisi, Dijanjikan Hukuman Suami Ringan


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DA, istri tersangka kasus narkoba mengaku diperas dan diminta melayani nafsu seks seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Satu atau Briptu, di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan janji akan meringankan hukuman suaminya.

Dengan penuh terpaksa DA menuruti kemauan Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Babel, yang saat ini sudah diperiksa oleh Propam.

Meski sudah mengeluarkan uang dan memenuhi nafsu seks Briptu Juntak, suami DA tetap saja dihukum berat.

Baca juga: HEBOH Bidan Puskesmas Selingkuh dengan Oknum Polisi, Hati Sang Suami Hancur, Kini Pilih Bercerai

Karena perbuatannya Briptu Juntak dilaporkan atas dugaan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri yang suaminya tersangkut kasus narkoba.

Briptu Juntak merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.

Ia dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=mfPjigw5k8E[/embed]

Oknum polisi itu dilaporkan oleh AR alias J karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.

Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Kapolsek Pinang: Saya Dijebak, Dibawa ke Hotel, dan Ditiduri Paksa

Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, Juntak diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.

“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor pin ATM,” ujar Budi kepada Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.

Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.

Kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.

“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” bebernya.

Sentimen: negatif (100%)