Sentimen
Positif (98%)
7 Nov 2022 : 10.30
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Cara Klaim JKP Korban PHK

7 Nov 2022 : 10.30 Views 16

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Klaim JKP Korban PHK

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

JKP merupakan salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak 11 Februari 2022 lalu.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP," ucap Ida melalui keterangan resmi, Kamis (10/3).

-

-

Adapun manfaat yang ditawarkan JKP, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Untuk bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu mengalami PHK. Lalu, memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.

Kemudian, yang bersangkutan masih berkeinginan bekerja kembali, dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara klaim JKP korban PHK?

Dilansir dari Instagram Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara klaim JKP korban PHK:

Klaim JKP bulan pertama

1. Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

2. Klik menu 'Ajukan Klaim'.

3. Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.

4. Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. Selanjutnya, peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.

6. Jika proses sudah selesai, manfaat JKP berupa uang tunai akan masuk melalui rekening peserta.

Klaim JKP bulan kedua hingga keenam

1. Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.

2. Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di lima perusahaan yang berbeda, atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.

3. Peserta juga mengikuti konseling yang sudah dirancang.

4. Peserta kemudian mengikuti pelatihan kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen.

5. Selanjutnya peserta bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

[-]

(mrh/bir)

Sentimen: positif (98.3%)