Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Solo
Sritex Ajukan Kasasi setelah Dinyatakan Pailit
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menanggapi putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Perusahaan yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah ini pun melakukan kasasi.
Dalam keterangan resminya, Sritex memberikan perhatian serius terhadap putusan pembatalan homologasi, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, (21/10/2024).
Sritex menyebut perusahaan menghormati putusan itu dan dengan cepat merespons serta melakukan konsolidasi internal dan para pemangku kepentingan terkait.
"Per hari ini, kami juga telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan kepentingan para stakeholder terpenuhi," jelas manajemen Sritex dikutip, Jumat (25/10/2024).
Manajemen Sritex menyebut, langkah itu merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bekerja sama mendukung usaha yang telah berjalan lebih dari 50 tahun.
"Perusahaan akan memberikan langkah dan upaya terbaik yang sesuai dengan ketentuan hukum," ucap pernyataan tersebut.
Diketahui, Sritex telah berjalan selama 58 tahun dan menjadi bagian dari industri tekstil di Tanah Air. Menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex telah berkontribusi khususnya untuk kawasan Solo Raya, Jawa Tengah dan secara umum untuk Indonesia.
Putusan pailit Sritex berdampak langsung terhadap 14.112 karyawan dan 50.000 karyawan dalam grup Sritex, hingga usaha kecil dan menengah lain yang berkaitan dengan perusahaan.
Sritex mengaku membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder akan bisa terus berkontribusi untuk kemajuan industri tekstil masa depan Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit setelah PN Niaga Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon yag mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," papar juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis (24/10/2024).
Sentimen: positif (79.8%)