Sentimen
Tokoh Terkait

Irjen Pol Sandi Nugroho
Angkat Bicara Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, Mabes Polri: Ada Atensi tetapi Wewenang Polda NTT
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri buka suara terkait kasus pemberhentian Ipda Rudy Soik buntut kasus penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, proses pemberhentian Rudy Soik merupakan wewenang Polda NTT.
"Itu wewenang Polda (NTT)," kata Sandi kepada wartawan Senin (14/10/2024).
Sandi menyebut, pihaknya memang melakukan antensi terkait pemecatan Rudy Soik. Namun dia menyerahkan proses hukum ke Polda NTT.
"Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani polda. Ada asistensi dari Divpropam, ada," kata dia.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH buntut kasus penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan oleh Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Robert Antoni Sormin.
Proses persidangan kode etik tersebut juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang komisi dan juga Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe.
Sentimen: negatif (61.5%)